Gambar Sampul PPKN · Bab 2 Aturan yang Berlaku
PPKN · Bab 2 Aturan yang Berlaku
Agus

22/08/2021 11:10:54

SD 4 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pelajaran 2 : Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

19

Sistem Pemerintahan

Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Pelajaran

2

Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari pela-

jaran ini, kalian diharapkan

dapat mengenal lembaga-

lembaga dalam susunan

pemerintahan kabupaten,

kota, dan provinsi serta

menggambarkan struktur

organisasi kabupaten, kota,

dan provinsi.

Manfaat Hasil Belajar

Kalian diharapkan dapat

memahami sistem peme-

rintahan kabupaten, kota,

dan provinsi.

Kata Kunci

Pemerintah daerah, peme-

rintahan Kabupaten dan

kota, sekretaris daerah,

dinas kabupaten, lembaga

teknis daerah, kecamatan,

kelurahan, struktur pa

-

mong praja, pemerintahan

provinsi, DPRD, APBN,

gubernur.

Pemerintah Kabupaten

Pemerintah Provinsi

Pemerintah Kota

DPRD

Wali kota

Perangkat Desa

DPRD Kabupaten

Bupati

DPRD Provinsi

Gubernur

Perangkat Daerah

Asas Otonomi dan

Tugas Pembantuan

Pemerintah Daerah

dan DPRD

Berdasarkan

P

eta

Konsep

Sistem Pemerintahan

Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Perangkat

Kabupaten

20

Pendidikan Kewarganegaraan SD

Kelas IV

Jilid 4

Pendahuluan

Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah daerah kabupaten, kota, dan

provinsi. Pembagian pemerintahan dilakukan karena wilayah Indonesia

sangat luas sehingga jika tidak memberlakukan asas otonomi dan tugas

pembantuan akan sulit untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya.

Adapun setiap tingkatan pemerintahan tersebut dipimpin oleh kepalanya

masing-masing, yaitu bupati, wali kota, dan gubernur.

Pada Pelajaran 2, kalian akan mengenal pemerintah daerah sebagai

penyelenggara urusan pemerintahan dengan tugas dan wewenang yang

telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu,

penyelenggaraan pemerintah daerah diatur juga oleh kebijakan yang dibuat

oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perwakilan rakyat di

DPRD dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang menjalankan tugas-

tugas tertentu.

Tentunya di daerah tempat tinggalmu juga terdapat kabupaten, kota,

provinsi yang kamu kenal, bukan? Ternyata terdapat pemerintahan daerah

di sekitarmu yang mengatur kelancaran pembangunan daerah demi

kemajuan masyarakatnya. Pemerintah berusaha sebaik-baiknya untuk

menjamin keamanan wilayahnya dan meningkatkan kesejahteraan

penduduknya.

Sumber:

Atlas Dunia

Pelajaran 2 : Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

21

Pada hari Rabu sepulang dari kuliah, Kak Sani melihat Chandra serius sekali

melihat peta negara Indonesia. Sampai-sampai tidak tahu kalau kakaknya datang.

Kak Sani langsung menegurnya, “Serius sekali melihat petanya!” Chandra

tersadar dan langsung menjawab, “Eh Kak Sani sudah pulang. Iya nih Kak,

Chandra lagi berpikir tentang bagaimana cara mengatur negara Indonesia yang

luas seperti ini. Tadi di sekolah Chandra diberi tugas tentang sistem pemerintahan.

Tapi Candra belum paham, Kak!”

Kak Sani tertarik untuk membantu

adiknya, lalu

diapun menjelaskan,

“Ibarat sebuah keluarga, ada ayah,

ibu, dan anak-anak. Walaupun

ayah sebagai pemimpin di

keluarga, setiap anggota keluarga

mempunyai pembagian dan

pemisahan tugasnya masing-

masing.

Tujuannya agar semua-

nya merasa adil, tenteram, dan

bahagia. Begitu juga dengan

negara Indonesia yang luas ini

diatur oleh beberapa tingkatan

pemerintahan yang terbagi-bagi.”

A. Pemerintahan Daerah

“Indonesia memiliki jumlah penduduk yang tersebar di seluruh daerah dari

yang paling padat sampai daerah yang masih sedikit penduduknya. Untuk

memudahkan pengaturan seluruh masyarakat Indonesia, Negara Kesatuan

Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Setiap provinsi dibagi

atas kabupaten dan kota. Kewenangan untuk mengatur dan mengurus

Gambar 2.1

Menurut Kak Sani, negara

Indonesia yang luas diatur oleh beberapa

tingkatan pemerintahan.

Indonesia mempunyai 18.018 buah pulau yang tersebar di seluruh wilayah

Indonesia. Lima pulau yang terbesar ialah Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan,

Sulawesi, dan Papua. Sampai saat ini jumlah provinsi di Indonesia ada 33

provinsi.

TT

TT

T

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

?

22

Pendidikan Kewarganegaraan SD

Kelas IV

Jilid 4

kepentingan masyarakat di daerahnya sendiri, dilimpahkan kepada

pemerintahan daerah tersebut berdasarkan batasan-batasan yang telah diatur

oleh undang-undang. Oleh karena itu, ada pemerintahan pusat yang mengawasi

kerja pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah beserta

perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh

pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara

Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. “Kepala daerah sebagai unsur

pemerintahan daerah memiliki tugas dan wewenang seperti berikut ini.

1.

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan

yang telah ditetapkan oleh DPRD.

2.

Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda).

3.

Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama

DPRD.

4.

Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas

dan ditetapkan bersama.

5.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.

6.

Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa

hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7.

Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.”

Wah

, banyak sekali,

ya

, tugas yang harus dijalankan oleh kepala daerah!”

seru Chandra.

“Tentu saja. Tapi kepala daerah tidak sendirian. Beliau dibantu oleh wakil

kepala daerah yang mempunyai tanggung jawab untuk membantu tugas-tugas

kepala daerah serta memantau dan membuat evaluasi penyelenggaraan

pemerintahan daerah. Nah, jika suatu ketika kepala daerah berhalangan hadir

karena sakit, meninggal dunia, berhenti atau diberhentikan, maka wakil kepala

daerah berkewajiban untuk menggantikan kepala daerah dalam menjalankan

tugas-tugasnya.”

“Terus, saya pernah melihat ada bangunan yang bernama Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Apakah DPRD itu?“

Pelajaran 2 : Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

23

“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan penyelenggara

pemerintahan daerah,“ jawab Kak Sani. “DPRD adalah sebuah perwakilan

rakyat daerah dimana di sana terdapat wakil-wakil rakyat yang sudah dipilih.

DPRD juga memiliki alat kelengkapan seperti, Pimpinan, Komisi, Panitia

Musyawarah, Panitia Anggaran dan Badan Kehormatan.”

“Tugas DPRD apa?” tanya Candra

“Tugas DPRD adalah sebagai berikut.

1.

Membentuk peraturan daerah yang dibahas bersama-sama kepala daerah.

2.

Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD

bersama dengan kepala daerah.

3.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan

peraturan perundang-undangan lainnya.

4.

Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil

kepala daerah.

5.

Memilih wakil kepala daerah jika posisi tersebut kosong.

6.

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah

terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

7.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang

dilakukan pemerintah daerah.

8.

Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

9.

Membentuk pengawas pemilihan kepala daerah.

10. Melakukan pengawasan dan meminta laporan Komisi Pemilihan Umum

Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.

11. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah

dengan pihak ketiga.”

“Nah, Chandra, selain tugas-tugas, DPRD juga memiliki hak dan kewajiban

yang harus dipenuhi sebagai wakil rakyat. Hak- hak DPRD, penjelasannya yaitu

hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak untuk dipilih dan

memilih, hak imunitas, hak membela diri, hak protokoler, serta hak keuangan

dan administrasi.

Hak interpelasi atau hak untuk meminta keterangan atau

pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah tentang kebijakan yang dibuat;

hak angket atau hak untuk mengadakan penyelidikan jika terjadi suatu masalah

dalam pemerintah daerah atau anggota dewan; hak menyatakan pendapat yang

dimiliki yang berhubungan dengan kinerja pemerintah daerah; hak untuk dipilih

24

Pendidikan Kewarganegaraan SD

Kelas IV

Jilid 4

dan memilih; hak imunitas, yaitu hak untuk menyatakan secara tertulis segala

hal di dalam lembaga tanpa boleh di tuntut di pengadilan; hak untuk membela

diri; hak protokoler, yaitu hak untuk mengadakan surat menyurat yang memuat

hasil perundingan dan hak keuangan dan administratif.”

Sedangkan kewajiban yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut.

1.

Mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UUD 1945 serta menaati

segala undang-undang yang berlaku.

2.

Melaksanakan kehidupan demokrasi.

3.

Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta menjaga

keutuhan Republik Indonesia.

4.

Memperjuangkan kepentingan rakyat di daerah dalam usaha mencapai

kesejahteraan.

5.

Menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat dengan mendahulukan

kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

“Apa sih Kak yang biasa dilakukan pemerintah desa untuk memelihara

kerukunan nasional serta keutuhan Republik Indonesia?” tanya Chandra.

Pertanyaan yang bagus, Ndra, “Pemerintah desa dapat mengusahakannya

melalui perdamaian jika terjadi sengketa antarkelompok, golongan, suku, atau

agama yang terjadi di lingkungannya.”Selain itu, upaya mempererat hubungan

pun dilakukan seperti mengadakan pertemuan untuk menjalin kerja sama dan

silaturahmi antarkelompok tersebut,” demikian penjelasan Kak Sani.

Selanjutnya, Kak Sani menjelaskan bahwa sejak Undang-Undang No. 32

tahun 2004 diberlakukan, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan yang

luas dalam mengelola pemerintahannya sendiri, termasuk memanfaatkan

segala potensi dan sumber daya yang ada seperti berikut ini.

1.

Mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya secara mandiri.

2.

Menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.

3.

Mengelola aparatur daerah dan mengelola kekayaan daerah masing-masing.

4.

Memungut pajak dan retribusi daerah.

5.

Mendapatkan pembagian hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan

sumber daya lainnya yang berada di daerah yang bersangkutan.

6.

Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.

Otonomi daerah juga mewajibkan pemerintah daerah untuk:

1.

melindungi dan menjaga persatuan dan Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

Pelajaran 2 : Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

25

2.

meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;

3.

mengembangkan kehidupan demokrasi;

4.

mewujudkan keadilan dan pemerataan;

5.

meningkatkan pelayanan dan fasilitas di berbagai bidang seperti

pendidikan, kesehatan, transportasi dan perumahan;

6.

mengembangkan sumber daya daerah;

7.

melestarikan lingkungan hidup.

“Nah Chandra, begitulah pemerintah menyelenggarakan pemerintahan

daerah. Apakah kamu sudah mengerti sekarang?”

“Ya, aku mengerti, Kak,“ jawab Chandra sambil mengangguk. “Tapi apakah

pemerintahan daerah ada tingkatannya?”

“Tentu saja!” jawab Kak Sani. Pemerintah daerah ada tingkatannya mulai

dari yang terluas sampai ke yang paling kecil adalah provinsi, kabupaten atau

kota, kecamatan, lalu kelurahan dan desa.”

“Aku sudah mempelajari tentang desa, kelurahan, dan kecamatan. Kalau

kabupaten itu bagaimana, Kak?”

Kak Sani tersenyum dan siap-siap kembali untuk memberi penjelasan

kepada Chandra. Berikut ini penjelasannya.

B

. Pemerintahan Kabupaten

Pemerintahan kabupaten adalah wilayah yang lebih luas dibanding kecamatan

yang dipimpin oleh seorang kepala kabupaten atau bupati. Adapun yang bertugas

dalam menyelenggarakan pemerintahan kabupaten yaitu: DPRD kabupaten,

bupati, dan perangkat kabupaten.

Kepala kabupaten atau bupati dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan

kepala daerah atau Pilkada tingkat kabupaten. Dalam menjalankan tugasnya,

bupati dibantu oleh wakil bupati yang berkewajiban untuk mewakili atau

menggantikan bupati jika bupati berhalangan hadir dalam suatu kegiatan.

Selain itu terdapat juga perangkat daerah seperti sekretariat daerah,

sekretariat DPRD, dan Dinas Daerah.

1.

Sekretariat daerah bertugas membantu bupati dalam masalah

administrasi, organisasi dan tata laksana pemerintahan.

2.

Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan tugas kesekretariatan,

administrasi keuangan dan pelayanan tugas serta fungsi anggota DPRD.

26

Pendidikan Kewarganegaraan SD

Kelas IV

Jilid 4

3.

Dinas Daerah berfungsi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan teknis sesuai

dengan ruang lingkupnya dan memberi perijinan dan melaksanakan pelayanan

umum. Contoh dinas daerah yaitu, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas

Pendidikan Nasional, Dinas Cipta Karya, dan Dinas Sosial.

4.

Lembaga Teknis Daerah.

5.

Kantor-kantor seperti kecamatan dan kelurahan.

Kak Sani berhenti sejenak untuk mengambil napas. Chandra tetap

memerhatikan dengan serius. Sebelum kita melanjutkan pembahasannya.

Perhatikanlah struktur organisasi pemerintahan kabupaten berikut ini.

Kemudian, Kak Sani menjelaskan bahwa meski istilah kabupaten saat ini

digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di

pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten

dikenal dengan

regentschap

. Secara harfiah,

regentschap

artinya adalah

daerah seorang

regent

atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten

di Indonesia saat ini merupakan

warisan

dari pemerintah Hindia Belanda.

Dinas Daerah

Satuan Polisi Pamong

Lembaga Teknis

DPRD

Sekretaris DPRD

Kantor-kantor

Wakil Bupati

Bupati

Kecamatan

Kelurahan

Sumber: www.surakarta.go.id

Bagan 2.1

Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten

Sekretaris Daerah

Pelajaran 2 : Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

27

C

. Pemerintahan Kota

Dahulu istilah

kabupaten

dikenal dengan

Daerah Tingkat II Kabupaten

.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang

Pemerintahan Daerah, istilah

Daerah Tingkat II

dihapus, sehingga

Daerah

Tingkat II Kabupaten

disebut

Kabupaten

saja. Istilah “Kabupaten” di provinsi

Nangroe Aceh Darussalam disebut juga dengan

Sagoe

.

“Lalu kalau kota apa, Kak? Apa bedanya dengan kabupaten?” tanya

Chandra kemudian. “Sabar dulu, Chandra, Kakak akan menjelaskannya

segera,” kata Kak Sani.

Sebenarnya, kabupaten dan kota memiliki sistem pemerintahan yang sama.

Hanya saja, kota merupakan suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang wali

kota yang juga dibantu oleh wakil wali kota, DPRD dan perangkat kota. Bedanya

dengan desa adalah wilayah kota, sesuai dengan namanya memiliki ciri-ciri

perkotaan di mana mereka bisa saja merupakan daerah tersendiri yang khusus

dikelola oleh pemerintah kota, ataupun merupakan bagian dari sebuah

kabupaten yang memiliki ciri-ciri perkotaan sehingga daerah tersebut dikelola

oleh lembaga tertentu yang bertanggung jawab langsung kepada kabupaten.”

Gambar 2.2

Kantor Wali Kota (Balai Kota) Sukabumi, Jawa Barat

merupakan salah satu contoh tempat dimana pemerintah kota

menjalankan pemerintahannya.

Sumber:sukabumi-city.blogs.com

28

Pendidikan Kewarganegaraan SD

Kelas IV

Jilid 4

Bagan 2.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Kota

Wakil Walikota

Walikota

1. Dinas Pekerjaan Umum

2. Dinas Tata Kota

3. Dinas Kebersihan dan

Pertamanan

4. Dinas Kesehatan

5. Dinas Pendidikan dan Olahraga

6. Dinas Pertanian

7. Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan

8. Dinas Perindustrian, Per

dagangan,

dan Penanaman Modal

9. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil

Menengah

10. Dinas Tenaga Kerja

11. Dinas Pendapatan Daerah

12. Dinas Pariwisata Seni dan

Budaya

13. Dinas Kependudukan dan Catatan

Sipil

14. Dinas Kesejahteraan Rakyat dan

Pemberdayaan Perempuan

15. Dinas Pengelola Pasar

1. Dinas Pengawas

Daerah

2. Badan Perencanaan

Daerah

3. Badan Kepegawaian

Daerah

4. Badan Informasi dan

Komunikasi

1. Kantor Satpol PP

2. Kantor Kesatuan

Bangsa dan

Perlindungan

Masyarakat

3. Kantor Arsip dan

Perpustakaan

4. Kantor Keuangan

Daerah

5. Kantor Pemadam

Kebakaran

6. Kantor Lingkungan

Hidup

7. Kantor Pengelola

Aset Daerah

8. Kantor Pengelola

Perdagangan Kaki

Lima

Sekretaris

Daerah

Asisten

Pemerintahan

Kecamatan (5

kecamatan)

Bagian

Pemerintahan

dan Otda

Bagian

Hukum dan

HAM

Bagian

Umum

Bagian

Organisasi

1. Banjarsari

2. Laweyan

3. Pasar Kliwon

4. Serengan

5. Jebres

Kelurahan

(51 Kelurahan

Asisten

Administrasi

DPRD

Sekretaris

DPRD

Sumber: www.surakarta.go.id

Keterangan:

-------- = garis koordinasi

= garis komando

Pelajaran 2 : Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

29

“Wah rumit ya, Kak,” komentar Chandra. Kak Sani tersenyum mendengar

Chandra berkomentar.

“Kak Sani, berarti di Kota Bandung itu ada pemerintahan kotanya dan

pemerintahan provinsinya itu adalah Provinsi Jawa Barat?” tanya Chandra. Kak

Sani pun tersenyum senang sambil menjawab, “Pintar sekali adik Kak Sani ini,

memang betul. Kota Bandung dipimpin oleh seorang wali kota, tapi untuk daerah

yang termasuk kabupaten dipimpin oleh seorang bupati,” jawab Kak Sani. Baik

bupati maupun wali kota dipilih secara langsung dalam satu pasangan oleh

rakyat di daerah yang bersangkutan.

Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur

aturan penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk di dalamnya

pemerintahan daerah kabupaten/kota dan provinsi.

TT

TT

T

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

?

“Di dalam mengatur dan mengurus daerahnya, kabupaten dan kota

mempunyai hak dan kewajiban,” lanjut Kak Sani. “Apa saja Kak Sani?” tanya

Chandra. Kak Sani pun mulai menjelaskan lagi. “Hak kabupaten dan kota dalam

menyelenggarakan pemerintahan di antaranya:

1.

mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;

2.

memilih pimpinan daerah;

3.

mengelola aparatur daerah;

4.

mengelola kekayaan daerah;

5.

memungut pajak daerah dan retribusi daerah;

6.

mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber

daya lainnya yang berada di daerah;

7.

mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.

Sedangkan kewajiban kabupaten dan kota menyelenggarakan

pemerintahan di antaranya:

1.

melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan

nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.

meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;

3.

mengembangkan kehidupan demokrasi;

4.

mewujudkan keadilan dan pemerataan;

30

Pendidikan Kewarganegaraan SD

Kelas IV

Jilid 4

5.

meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;

6.

menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;

7.

menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;

8.

mengembangkan sistem jaminan sosial;

9.

menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;

10. mengembangkan sumber daya produktif

di daerah;

11. melestarikan lingkungan hidup;

12. mengelola administrasi kependudukan;

13. melestarikan nilai sosial budaya;

14. membentuk dan menerapkan peraturan

perundang-undangan sesuai dengan

kewenangannya.

“Oh..ya. Aku tahu.. pemerintah kota kita

telah melaksanakan kewajibannya di dalam

melestarikan lingkungan hidup.” Chandra

berseru. “Apa itu, Ndra?” Kak Sani balik

bertanya.

“Aku mendengar di radio bahwa pemerintah mendukung program “

go

green

” (penghijauan) dengan mengkampanyekan kepada masyarakat agar

menyumbang dana untuk membeli pohon yang akan ditanam di hutan-hutan

di wilayah kota atau provinsi yang bersangkutan.

”Kak Sani juga pernah mendengar mengenai program menanam sejuta

pohon, bibitnya diperoleh dari Dinas Kehutanan. Masyarakat yang tertarik

boleh ikut menanamnya bersama pemerintah di hutan-hutan yang gundul,”

Kak Sani ikut menambahkan.

Setelah itu mereka kembali membaca. “Kak Sani, untuk membantu bupati/

wali kota dan juga gubernur di dalam menjalankan tugasnya, sepertinya

membutuhkan banyak orang, ya?” tanya Chandra. Kak Sani menjawab, “Tentu

saja ada bagian-bagiannya. Di dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk

tingkat kabupaten/kota; terdapat kepala daerah (bupati/wali kota) dengan

DPRD. Adapun pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi maupun

kabupaten/kota, kepala daerahnya dibantu oleh wakil kepala daerah dan

Sumber:

Kompas 20 April 2007

Gambar 2.3

Seorang anak balita

mendapatkan imunisasi gratis

daripemerintah melalui PIN (Pekan

Imunisasi Nasional) di lingkungan

kabupaten atau kota.

Pelajaran 2 : Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

31

perangkat daerah. Terdapat perbedaan antara perangkat daerah provinsi

dengan kabupaten/kota.Perbedaannya yaitu di dalam perangkat daerah

kabupaten/kota ada tambahan, yaitu kecamatan dan kelurahan. Untuk tingkat

kabupaten/kota, perangkat daerahnya terdiri atas sekretariat daerah kabupaten/

kota, dinas kabupaten kota, lembaga teknis daerah kabupaten/kota,

kecamatan, kelurahan, satuan polisi pamong praja.

1.

Sekretariat daerah kabupaten/kota berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada bupati/wali kota. Sekretariat daerah kabupaten/kota

bertugas untuk membantu bupati/wali kota dalam melaksanakan tugas

penyelenggaraan pemerintah, organisasi dan tata laksana, serta

memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah

kabupaten/kota.

2.

Dinas kabupaten/kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Bertugas melaksanakan

kewenangan otonomi daerah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan

tugas desentralisasi.

3.

Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur penunjang

pemerintah daerah yang dipimpin oleh seseorang yang berasal di bawah

dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota. Bertugas membantu

bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di

bidangnya. Lembaga teknis daerah dapat berbentuk badan dan atau

kantor.

4.

Kecamatan merupakan lembaga pemerintahan gabungan dari kelurahan

dan/atau desa dan juga bagian dari kabupaten/kota.

5.

Kelurahan merupakan lembaga pemerintahan paling rendah.

6.

Satuan polisi pamong praja, merupakan lembaga pemerintahan daerah

yang bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta

penegak peraturan daerah.

Dahulu di Indonesia, istilah

kota

dikenal dengan Daerah Tingkat II

Kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999

tentang Pemerintahan Daerah, istilah

Daerah Tingkat II Kotamadya

pun diganti

dengan kota saja. Istilah Kota di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut

dengan

Banda

.

32

Pendidikan Kewarganegaraan SD

Kelas IV

Jilid 4

Bagan 2.3 Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten/Kota

Asisten

Pemerintahan Umum

Sekretaris Daerah

Wakil Bupati

Bupati

Dinas

Daerah

Kecamatan

Kelurahan

Desa

Asisten Ekonomi Pem-

bangunan dan Sosial

Bagian Pengendalian

Pembangunan

Bagian

Perekonomian

Bagian kese-

jahteraan Sosial

Asisten Administrasi

Umum

Bagian Umum dan

Perlengkapan

Bagian

Keuangan

Bagian

Organisasi

Badan

Daerah

Sekretaris

DPRD

Kantor

Daerah

Satpol

Bagian-

Bagian

Lembaga

Teknis

Daerah &

Bagian Hukum

Bagian Hubungan

Masyarakat

Bagian Pemerin-

tahan Umum

DPRD

Sumber: serdangbedagaikab.go.id

Keterangan:

-------- = garis koordinasi

= garis komando

Pelajaran 2 : Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

33

“Baiklah, sekarang kita akan

mempelajari

pemerintahan daerah

tingkat provinsi. Apa yang Chandra tahu

tentang pemerintahan provinsi?” tanya

Kak Sani. Chandra mencoba men-

jawabnya, “Kalau yang Chandra tahu

dari penjelasan sekilas tadi, provinsi itu

dipimpin oleh gubernur. Pemerintahan

daerah provinsi adalah pemerintah

daerah provinsi dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) provinsi.

Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah yaitu gubernur dan perangkat daerah.

Gubernur dibantu oleh wakil gubernur untuk mempermudah tugas gubernur. Kalau

untuk perangkat daerahnya, tinggal dihilangkan kecamatan dan kelurahan saja dari

perangkat daerah kabupaten/kota. Jadi, perangkat daerahnya yaitu lembaga

sekretariat, dinas daerah, lembaga teknis, dan satuan polisi pamong praja.”

Kak Sani pun langsung memuji Chandra. “Hebat sekali adik Kak Sani.

Memang betul yang dikatakan Chandra tadi. Gubernur dipilih secara langsung

oleh rakyatnya, sama seperti pemilihan langsung untuk bupati/wali kota.

Sedangkan, anggota DPRD merupakan perwakilan dari partai politik yang dipilih

melalui pemilihan umum.”

Chandra mendengarkan penjelasan Kak Sani dengan serius sekali. Dia

pun berkata, “Kak, jika pemerintahan kabupaten/kota mempunyai urusan wajib

yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota berarti pemerintah provinsi

juga pasti mengaturnya.” Kak Sani menjelaskan kembali kepada Chandra. “Ya

Gambar 2.4

Chandra tahu bahwa provinsi

dipimpin oleh seorang gubernur.

Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar!

1.

Siapakah penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat kabupaten/

kota?

2.

Disebut apakah kepala daerah dalam pemerintahan kabupaten!

3.

Sebutkan perangkat daerah pemerintahan kabupaten/kota?

4.

Dipilih oleh siapakah bupati/wali kota?

5.

Apakah tugas dari dinas kabupaten/kota?

Pahamkah Kalian

Pahamkah Kalian

Pahamkah Kalian

Pahamkah Kalian

Pahamkah Kalian

D

.

Pemerintahan Provinsi

34

Pendidikan Kewarganegaraan SD

Kelas IV

Jilid 4

memang betul. Oke, Kak Sani jelaskan juga urusan wajib yang menjadi

kewenangan daerah provinsi, meliputi:

a.

perencanaan dan pengendalian pembangunan;

b.

perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c.

penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

d.

penyediaan sarana dan prasarana umum;

e.

penanganan bidang kesehatan;

f.

penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;

g.

penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;

h.

pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.

Gambar 2.5

Wewenang

pemerintah daerah (provinsi)

untuk menjamin warganya

memperoleh pendidikan dasar.

Sekarang Kak Sani akan menjelaskan tentang kepala daerahnya, yaitu

gubernur. Gubernur berkedudukan sebagai wakil pemerintah dan juga sebagai

wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan. Gubernur

bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas dan wewenang gubernur, yaitu

melaksanakan:

a.

pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah

kabupaten/kota;

b.

koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan

kabupaten/kota;

c.

koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas

pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Secara berkelompok, datangilah kantor wali kota atau bupati.

Lalu, tulislah nama-nama wali kota/bupati beserta perangkat daerah yang

ada di lingkungan tempat tinggalmu! Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu!

TT

TT

T

ugasugas

ugasugas

ugas

Pelajaran 2 : Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

35

Selanjutnya, Kak Sani menjelaskan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

(DPRD) yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan

sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD mempunyai hak

interpelasi (hak untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kepada

pemerintah daerah mengenai kebijakan yang dibuatnya), hak angket (hak untuk

melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah), dan hak

menyatakan pendapat (hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala

daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah). Adapun tugas

dan wewenang DPRD, antara lain:

a.

membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat

persetujuan bersama;

b.

membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama

dengan kepala daerah;

c.

melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan

perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan

pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah,

dan kerja sama internasional di daerah;

d.

mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil

kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD

provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi DPRD

kabupaten/kota.

“Ya, itulah informasi tentang pemerintahan daerah tingkat kabupaten/kota

dan provinsi. Wah, Kak Sani udah jadi guru PKn nya Chandra.” Chandra pun

tersenyum, “Iya ya, itu kan semuanya yang mau dijelaskan Bu Guru nanti, he..he..”

TT

TT

T

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

?

Gambar:

Sutiyoso

Sumber:

Kompas

Mengenal tokoh salah satu gubernur di Indonesia!

Sutiyoso yang pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta (1997-

2007), yang berlatar militer dengan pangkat Letnan Jenderal

(purn), ini akrab disapa Bang Yos. Dia salah seorang putra

bangsa yang berintegritas sebagai pemimpin bangsa. Setelah

dikaryakan menjadi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, memenuhi

perintah atasan dengan harus melepas jenjang karir militer dari

jabatan Pangdam Jaya, Sutiyoso bertekad mengabdikan diri

membangun kota metropolitan Jakarta agar sejajar dengan kota

besar dunia lainnya.

36

Pendidikan Kewarganegaraan SD

Kelas IV

Jilid 4

Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar!

1.

Siapakah kepala daerah untuk pemerintahan tingkat provinsi?

2.

Siapakah yang memilih gubernur?

3.

Kepada siapakah gubernur mempertanggungjawabkan hasil kerjanya?

4.

Jelaskan hak-hak yang dimiliki oleh DPRD!

5.

Sebutkan 2 kewajiban pemerintah provinsi yang menjadi kewenangan

di daerahnya!

Pahamkah Kalian

Pahamkah Kalian

Pahamkah Kalian

Pahamkah Kalian

Pahamkah Kalian

1.

Pemerintahan kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa

kecamatan.

2.

Kepala daerah pemerintah kabupaten adalah bupati, sedangkan untuk

pemerintah kota adalah wali kota.

3.

Kepala daerah (bupati, wali kota, dan gubernur) dipilih secara langsung

dalam pemilihan umum oleh rakyatnya.

4.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan

DPRD.

5.

Pemerintah daerah kabupaten/kota adalah bupati/wali kota dibantu oleh

wakil bupati/wali kota dan perangkat daerah.

6.

Pemerintah daerah provinsi adalah gubernur dibantu oleh wakil gubernur

dan perangkat daerah.

7.

Perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota yaitu lembaga

kesekretariatan, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan,

kelurahan, dan satuan polisi pamong praja.

8.

Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada

presiden.

9.

DPRD merupakan perwakilan dari partai politik yang dipilih dalam

pemilihan umum.

10. DPRD mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

RR

RR

R

angkuman

angkuman

angkuman

angkuman

angkuman

Pelajaran 2 : Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

37

I.

Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda

silang (X) pada huruf a, b, c, atau d. Kerjakan pada buku tugas kalian!

1.

Pemerintahan kabupaten dipimpin oleh ....

a. bupati

c. walikota

b. gubernur

d. lurah

2.

Seorang wali kota dipilih oleh ....

a. rakyat

c. presiden

b. camat

d. DPRD

3.

Yang bukan termasuk perangkat daerah kabupaten adalah ....

a. wakil bupati

c. dinas daerah

b

lembaga teknis daerah

d. k

elurahan

4.

Penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah bupati/wali

kota dan ....

a. DPRD

c. presiden

b. sekretaris daerah

d.

gubernur

5.

Gubernur merupakan kepala daerah di dalam pemerintahan tingkat ....

a. negara

c. kabupaten

b. kota

d. provinsi

PelatihanPelatihan

PelatihanPelatihan

Pelatihan

1.

daerah otonom : kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-

batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus

urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat

setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi

masyarakat dalam sistem Negara kesatuan Republik

Indonesia

2.

badan eksekutif :

badan yang mempunyai kekuasaan menjalankan

daerah

peratur

an perundang-undangan

3.

perda

: peraturan daerah yang ada di wilayah provinsi dan/atau

peraturan daerah yang ada di daerah kabupaten/kota

KosakataKosakata

KosakataKosakata

Kosakata

38

Pendidikan Kewarganegaraan SD

Kelas IV

Jilid 4

6.

Perangkat daerah yang mempunyai tugas untuk membantu melaksanakan

kewenangan otonomi daerah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan

tugas desentralisasi, yaitu....

a. dinas daerah

c. sekretariat daerah

b. satuan polisi pamong praja

d. kecamatan

7.

Dalam menjalankan tugasnya, gubernur mempertanggungjawabkannya

kepada ....

a. presiden

c. DPRD

b. rakyat

d. wali kota

8.

Hak DPRD untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kepada

pemerintah daerah mengenai kebijakan yang dibuatnya disebut hak ....

a. interpelasi

c

angket

b. menyatakan pendapat

d. berbicara

9.

Yang tidak termasuk ke dalam hak DPRD adalah ....

a. menyatakan pendapat

c. angket

b. interpelasi

d. berbicara

10. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama

dengan kepala daerah adalah tugas dan wewenang dari ....

a. gubernur

c. DPRD

b. bupati/walikota

d. bupati

II.

Isilah titik-titik ini dengan benar. Kerjakan pada buku tugas kalian!

1.

Seorang wali kota memimpin pemerintahan di wilayah ....

2.

DPRD singkatan dari ....

3.

Bupati/wali kota dipilih secara langsung melalui ....

4.

Pemerintahan daerah provinsi terdiri dari ....

5.

DPRD merupakan perwakilan dari ....

III. Jawablah pertan

yaan berikut ini dengan benar. Kerjakan pada buku

tugas kalian!

1.

Tuliskan 3 hak yang menjadi wewenang dari pemerintah kabupaten/kota!

2.

Apa yang dimaksud dengan pemerintah daerah kabupaten/kota?

3.

Sebutkan perangkat kerja yang membantu kinerja bupati/walikota!

4.

Siapakah yang memilih gubernur?

5.

Sebutkan 2 tugas dan wewenang gubernur!

Pelajaran 2 : Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

39

IV. Kegiatan. Kerjakan pada buku tugas kalian!

Jika kamu diberi kesempatan untuk berbicara dengan gubernur atau bupati/

wali kota, pendapat apa yang akan kamu berikan tentang sarana umum yang

ada di sekitar lingkungan rumahmu? Kerjakan secara perorangan, lalu hasilnya

dikumpulkan kepada gurumu!

40

Pendidikan Kewarganegaraan SD

Kelas IV

Jilid 4

I.

Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda

silang (X) pada huruf a, b, c, atau d. Kerjakan pada buku tugas kalian!

1.

Gabungan beberapa rukun warga (RW) membentuk ....

a. desa/kelurahan

c. kecamatan

b. kabupaten

d. provinsi

2.

Yang bukan merupakan perangkat desa adalah ....

a. unsur pelaksana

c. unsur staf

b. unsur wilayah

d. k

epala desa

3.

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa bertanggung jawab

kepada ....

a. camat

c. BPD

b. bupati

d. walikota

4.

BPD kepanjangan dari ....

a. Badan Perwakilan Daerah

c. Badan Persamaan Desa

b. Badan Perwakilan Desa

d. Badan Persamaan Daerah

5.

Kepala desa dipilih oleh ....

a. rakyat

c. BPD

b. camat

d. gubernur

6.

Kecamatan merupakan gabungan dari beberapa ....

a. provinsi

c. desa dan/kelurahan

b. rukun warga (RW)

d. kota

7.

Camat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ....

a. bupati/walikota

c.

gubernur

b. lurah

d. kepala desa

8.

Perangkat kecamatan yang bertugas menyiapkan bahan perumusan

kebijakan pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintah

adalah ....

a. seksi pemerintahan

b. seksi ketenteraman dan ketertiban umum

c. sekretaris camat

d. camat

Pelatihan emeste

Pelatihan emeste

Pelatihan emeste

Pelatihan emeste

Pelatihan emeste

Pelatihan Semester 1

41

9.

Desa yang sudah maju bisa meningkat menjadi ....

a. kelurahan

c. kecamatan

b. kota

d. kabupaten

10. Kelurahan dipimpin oleh ....

a. camat

c. lurah

b. kepala desa

d. wali kota

11. Pemerintah daerah provinsi terdiri dari beberapa pemerintah daerah ....

a. kecamatan

c. provinsi

b

kabupaten/kota

d. k

elurahan

12. Kepala daerah pemerintahan kota adalah ....

a. gubernur

c. lurah

b. camat

d. wali kota

13. Dalam melaksanakan tugasnya, bupati/walikota dibantu oleh ....

a. camat

c. wakil bupati/wakil wali kota

b. gubernur

d. lurah

14. Yang bukan termasuk pemerintah daerah kabupaten adalah ....

a. wakil bupati/wali kota

c

bupati/wali kota

b. perangkat daerah

d. camat

15. Lamanya masa jabatan wali kota adalah....

a. 4 tahun

c. 7 tahun

b. 6 tahun

d. 10 tahun

16. Perangkat daerah kabupaten/kota yang bertugas di dalam memelihara

ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak hukum adalah ....

a. satuan polisi pamong praja

c. lembaga teknis

b. dinas daerah

d. sekretaris daerah

17. Yang tidak termasuk ke dalam perangkat daerah provinsi adalah ....

a. kecamatan

c. lembaga teknis

b. sekretaris daerah

d. dinas daerah

18. Pemilihan langsung dilakukan untuk memilih ....

a. gubernur

c. lurah

b. camat

d. BPD

19. Kepala daerah pemerintahan daerah provinsi adalah ....

a. walikota

c.

gubernur

b. bupati

d. camat

42

Pendidikan Kewarganegaraan SD

Kelas IV

Jilid 4

20. Dalam pelaksanaan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada ....

a. walikota

c. presiden

b. bupati

d. camat

II.

Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar!

1.

Sebutkan struktur pemerintahan daerah kota!

2.

Berapa lamakah masa jabatan bupati?

3.

Siapakah penyelenggara pemerintah daerah?

4.

Sebutkan 3 hak yang dimiliki oleh DPRD!

5.

Sebutkan perangkat daerah kabupaten/kota!

6.

Buatlah struktur organisasi pemerintahan desa!

7.

Apakah perbedaan pemerintahan desa dan kelurahan?

8.

Dalam struktur pemerintahan daerah, siapakah yang membawahi

kecamatan?

9.

Siapakah yang memilih camat?

10. Sebutkan tugas dari sekretaris kecamatan!